KOMPAS.com – Dalam acara pembahasan Draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT), koalisi masyarakat sipil Indonesia untuk energi bersih mendesak DPR RI fokus pada energi terbarukan. Sidang ke-5 pembahasan draf RUU EBT ini dilaksanakan oleh Komisi VII DPR RI dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama beberapa pemangku kepentingan, pada Jumat (17/9/2020). Kelompok yang terlibat termasuk Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan sejumlah wakil organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Energi Bersih. Keberadaan RUU Energi Terbarukan pada prinsipnya untuk mengisi kekosongan dukungan pada energi terbarukan dalam UU yang sudah ada sebelumnya, yaitu UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi. Selengkapnya.