Advokasi Kebijakan Transisi Energi Hijau di Indonesia
Mari menjadi bagian mengawal kebijakan perubahan energi hijau dan terbarukan di Indonesia. Untuk masa keberlanjutan masa depan yang lebih baik.
BUKU TERBARU
Transisi energi sebuah kebutuhan untuk kehidupan yang lebih baik di muka bumi. Setidaknya ada empat alasan yang mendasari transisi energi. Pertama, kebutuhan energi yang semakin tinggi. Hal ini terkait dengan ketahanan dan kedaulatan sebagai sebuah bangsa; kedua, kebutuhan akan kelestarian lingkungan dan iklim yang baik untuk keberlanjutan kehidupan; ketiga, untuk menghadirkan sumber daya energi yang accessable, murah, dan mudah bagi masyarakat miskin dan rentang; keempat, untuk menciptakan peluang ekonomi dan lapangan kerja yang lebih luas.
Untuk itu, dibutuhkan peran DPR dalam rangka membentuk undang-undang yang mendukung ke arah transisi energi terbarukan, mengawasi implementasi sejumlah regulasi yang berkaitan dengan transisi energi, mendorong penganggaran yang berpihak pada transisi energi, dan melakukan diplomasi ke berbagai parlemen negara lain untuk bersama-sama menuju transisi energi secara global.
ENERGI HIJAU DI PARLEMEN
LEGISLASI
Pemantauan proses legislasi DPR
DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Bagaimana perkembangannya?
PENGAWASAN
Pemantauan fungsi pengawasan DPR
Sejauhmana DPR mengawasi pemerintah dalam implementasi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan sejumlah regulasi menuju transisi energi lainnya?
ANGGARAN
Pemantauan fungsi Anggaran DPR
Sejauhmana DPR memperjuangkan anggaran untuk RUEN dan kebijakan menuju transisi energi lainnya dalam APBN?
PEMANTAUAN RUU ENERGI BARU DAN TERBARUKAN
Dunia kini di ambang krisis energi. Beberapa negara sudah mengalaminya. Indonesia tak mau ikut terseret dalam pusaran kelangkaan energi tersebut. Oleh karena itu pemerintah terus memelototi ekspor batu bara yang dilakukan pengusaha dalam negeri. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana membeberkan bahwa komoditas batu bara sedang naik daun di tengah krisis energi. Berbagai negara berlomba-lomba untuk memenuhi pasokan batu bara demi menghidupkan pembangkit listrik. Hal itu membuat harganya meroket tajam. (detik.com, 21 Oktober 2021). Lalu bagaimana kesungguhan menuju transisi energi? Ikuti terus pemantauan kami.
Naskah Akademik
Naskah Akademik ini merupakan naskah terakhir yang diumumkan di Sistem Informasi Legislasi pada web DPR RI setelah melalui harmonisasi di Badan Legislasi pada 13 September 2021. Download
RUU
Draf RUU ini merupakan draft terakhir yang diumumkan di Sistem Informasi Legislasi pada web DPR RI setelah melalui harmonisasi di Badan Legislasi pada 13 September 2021. Download
Penjelasan Pihak Pengusul
Penjelasan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengenai Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan. Download.
Pandangan Fraksi-Fraksi
Pandangan sembilan fraksi di DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan yang disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Download.
PARTISIPASI, PENCARIAN DOKUMEN, DAN PERMINTAAN INFORMASI TERKAIT RUU/UU DI SEKTOR ENERGI
Ingin berpartisipasi dalam pembahasan RUU EBT? Silakan hubungi Komisi VII DPR RI atau Badan Legislasi DPR RI. Anda dapat mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara langsung maupun daring atau menyampaikan secara tertulis masukan-masukan terhadap RUU EBT.
Telp: 021-5756008, 021-5756009
Fax: 021-5756010
Email: [email protected]
Youtube: Klik
Website: Klik
Telp: 021-5755048, 021-5756041, 021-5756059
Fax: 021-5756379
Email: [email protected]
Youtube: Klik
Website: Klik
Pembentukan RUU EBT menghasilkan sejumlah dokumen. Anda dapat mengunduh dokumen-dokumen tersebut pada kanal Sistem Informasi Legislasi (SILEG) DPR RI, kanal Badan Legislasi DPR RI, dan kanal Komisi VII DPR RI. Namun tidak semua informasi tersedia. Jika tidak menemukannya, Anda dapat mengajukan permintaan informasi.
Ingin meminta informasi terkait dokumen pembentukan RUU EBT? Silakan ajukan permintaan informasi ke PPID DPR RI. Klik
KAUKUS EKONOMI HIJAU DPR RI 2019-2024
Mercy Chriesty Barends
Ketua
Dyah Roro Esti Widya P
Sekretaris
Budisatrio Djiwandono
Bendahara
Ratna Juwita Sari
Anggota
Eddy Soeparno
Anggota
BERITA KOALISI
Koalisi Masyarakat Minta DPR Batalkan RUU EBT, Ini Alasannya
MEDIA INDONESIA, Jakarta - KOALISI Masyarakat yang terdiri dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Institute for Essential Service Reform (IESR), Yayasan Indonesia Cerah, Coaction Indonesia, Trend Asia, GreenPeace, Indonesia Parliamentary Centre, dan...
Koalisi Masyarakat Persoalkan Nuklir-Batu Bara dalam RUU Energi Baru Terbarukan
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Peduli Energi Terbarukan menyoroti sejumlah persoalan dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan atau RUU EBT yang sedang dibahas di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Perwakilan...
RUU EBT Dapat Dukungan, Tapi Bagaimana Realisasinya?
Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang tengah digodok oleh DPR mendapat apresiasi dan perhatian serius dari berbagai kalangan. Energy Project Leader Yayasan WWF Indonesia, Indra Sari Wardhani, mengatakan, RUU ini...
BULETIN
04 November 2021
Energi Baru Vs Energi Terbarukan
Penggunaan energi fosil yang selama ini menjadi tumpuan dunia telah terbukti berkontribusi mempercepat laju pemanasan global. Laporan khusus dari Interngovernmental Panel on Climate Change (IPCC) pada 2018 bahkan dengan tegas menyatakan perlu dilakukan transformasi energi secara cepat dan besar untuk mencegah kenaikan suhu bumi di tingkan 1,5˚C. Untuk membatasi kenaikan suhu tersebut, setidaknya perlu penurunan emisi tahunan mencapai 25-30 GtCO2e/tahun dan sektor energi memiliki peranan penting dalam penurunan emisi tersebut. Transisi energi ke energi terbarukan serta melakukan efisiensi energi perlu dilakukan dengan cepat. Semangat ini diterjemahkan Pemerintah melalui berbagai kebijakan .
04 NOVEMBER 2021
Urgensi Transisi Energi
Saat ini, transisi menuju sistem energi yang modern, dapat diandalkan, dan lebih rendah karbon sedang berlangsung secara global. Setidaknya terdapat dua faktor pendorong utama dalam transformasi sektor energi ini, yakni keekonomian teknologi energi terbarukan (ET) yang semakin kompetitif dan juga upaya global dalam memitigasi berbagai dampak bencana yang tak terbalikkan dari perubahan iklim. Bagaimana konteks transisi energi di Indonesia? Tulisan ini merangkum beberapa penelitian sebelumnya serta data dan informasi terkait urgensi transisi energi di tanah air. Studi komparatif di Jerman, Tiongkok, dan India juga dilakukan untuk mengekstrak bagaimana ketiga negara ini sukses mengakselerasi pembangunan ET.
04 NOVEMBER 2021
Efisiensi Energi Untuk Daya Saing Industri
Energi harus dikonsumsi secara efisien sehingga berperan efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun konsumsi energi di Indonesia cenderung boros terlihat dari indikator intensitas energi Indonesia sejak 2010 – 2019 yang berada di kisaran 1.7 hingga 2. Di masa pemulihan ekonomi nasional akibat pandemic Covid-19 saat ini, sektor industri sebagai satu konsumen energi terbesar dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dapat memerankan peranan penting melalui peningkatan upaya penerapan teknologi yang efisien. Upaya ini tidak hanya menghasilkan penghematan energi, namun juga dapat meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Buletin Lainnya
Di sebuah sekolah di Talawi Sawahlunto yang berhadapan dengan PLTU Ombilin Sumatera Barat, 60% anak-anaknya menderita infeksi paru-paru. Selama 30 tahun terakhir, 4700 kematian terjadi akibat beroperasinya PLTU di sekitaran Jakarta (Centre for Research on Energy and Clean Air). Dalam RUU EBT, pemerintah justru memberi ruang pengembangan batubara dengan bentuk lain sebagai energi baru. RUU yang seharusnya memperkuat energi terbarukan, justru melegitimasi energi kotor. Tak hanya itu, nuklir yang berbahaya itu, juga diatur di RUU ini.
8.7 Juta Kematian di Dunia Akibat Bahan Bakar Fosil (2018)
Statistik tersebut terungkap dalam studi yang dilakukan oleh para ilmuwan dari Universitas Harvard, Universitas Birmingham, Universitas Leicester dan Universitas College London di Inggris. Menurut penelitian tersebut, iperkirakan satu dari lima orang meninggal pada tahun 2018 diakibatkan oleh polutan yang berasal dari BAHAN BAKAR FOSIL.
Energi Baru?
Energi baru, merupakan istilah terhadap energi yang dikembangkan dengan teknologi baru, termasuk energi fosil atau energi kotor. Kita memiliki sumber daya energi terbarukan yang melimpah. Lalu mengapa pemerintah berkeras mengembangkan energi kotor yang makin merusak kehidupan, dengan berlindung di balik kata (teknologi) baru?
Jika Indonesia memiliki sumber daya yang berkelanjutan yang melimpah, untuk apa kita mengembangkan energi baru yang jelas berdampak negatif terhadap lingkungan & kesehatan?
Secara geografis, Indonesia tidak ramah nuklir karena berada di Ring of Fire. Kondisi ini sangat berisiko dan berpotensi mengganggu operasional PLTN. Kita semestinya bisa belajar dari kasus PLTN Fukushima di Jepang.