Seri 2: Urgensi Transisi Energi
A. Perkembangan Transisi Energi
- Transisi energi pada dasarnya adalah suatu proses perubahan dalam sistem energi. Sebelum masa Revolusi Industri yang terjadi di Inggris, manusia lebih banyak menggunakan sumber-sumber energi tradisional dalam beraktivitas seperti kayu bakar, arang, tenaga manusia maupun tenaga hewan. Namun, industri yang semakin berkembang menuntut adanya sumber-sumber energi yang lebih besar. Penggunaan energi fosil terutama batubara mulai masif digunakan ketika terjadi Revolusi Industri. Pada saat itu, batubara merupakan energi modern yang mulai menggantikan peran kayu bakar dan arang. Melihat sejarahnya, beberapa hal yang mendasari terjadinya transisi energi antara lain: (a) semakin berkembangnya inovasi teknologi; (b) harga energi, tingkat upah pekerja dan trendnya kedepan; (c) ketersedian sumber energi dan kemudahan mendapatkannya. Sejarah mengenai transisi energi yang terjadi di dunia dapat dilihat pada studi berjudul “Energy Transition in History: Global Cases of Continuity and Change” yang dikembangkan oleh Rachel Carson Center pada 2013.
- Di Indonesia, transisi energi bukan hal yang baru. Pada 2006, pemerintah menerapkan Program Konversi Minyak Tanah ke LPG (Liquid Petroleum Gas). Pada saat itu program konversi ini salah satunya ditujukan untuk mengurangi beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak), diversifikasi pasokan energi untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM khususnya minyak tanah, mengurangi penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi serta menyediakan bahan bakar yang praktis dan bersih untuk rumah tangga dan usaha mikro.[1] Selama kurun waktu 2007 – 2014 program konversi minyak tanah ke LPG telah menghemat subsidi energi sebesar 112 Triliun Rupiah.[2]
- Di masa sekarang, transisi energi diartikan sebagai prsoses perubahan yang terjadi menuju transformasi sektor energi dari yang berbasis energi fosil dan tinggi karbon ke arah energi yang rendah karbon atau nol karbon pada 2050.[3]
- Berbagai skenario transisi energi baik di tingkat global maupun nasional telah dikembangkan. Ada 3 (tiga) hal yang menjadi fokus dalam bertransisi yaitu (1) peningkatan upaya konservasi dan efisiensi energi; (2) pengembangan energi terbarukan secara masif dengan memperhatikan aspek-aspek berkelanjutan; (3) menghentikan pengembangan energi fosil secara bertahap. Ketiga hal tersebut harus direncanakan dan dilakukan secara bersamaan.
- Konservasi dan efisiensi energi merupakan sumber energi yang sangat besar yang sangat penting dalam proses akselerasi transisi energi. Laporan IPCC menyebutkan bahwa investasi energi terbarukan dan efisiensi energi harus meningkat 6 kali lipat pada 2050 dibandingkan tahun 2015 agar pemanasan global tidak lebih dari 1.5°C
- Akselerasi energi terbarukan pada sistem kelistrikan merupakan pilar penting dalam mendorong transisi energi. Sistem kelistrikan yang fleksibel mampu menyerap energi yang bersumber dari energi terbarukan yang memiliki karakteristik berbeda-beda satu dengan yang lainnya. IRENA menyebutkan, sistem kelistrikan yang fleksibel mulai dari sistem pembangkitan hingga transmisi dan distribusi yang lebih tangguh. Dengan sistem yang fleksibel, intermitensi energi terbarukan dapat direncanakan dengan baik.
- Transisi energi menuju sistem energi Nol Karbon atau “Net Zero Emission” merupakan kondisi yang harus dipenuhi untuk memperlambat laju pemanasan global dan perubahan iklim global tidak lebih dari 1,5° Selain itu, dengan trend global saat ini transisi energi membuka peluang investasi dan ekonomi. Percepatan transisi energi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dunia 2.4% diatas perkiraan pertumbuhan normal dengan beberapa prasayarat[4] yaitu: 1. Menentukan peta jalan yang paling mungkin untuk menurunkan emisi di sektor energi dalam dekade mendatang yang sejalan dengan upaya global menahan pemanasan global tidak lebih dari 1,5°C pada 2030; 2. Mendukung inovasi dan pengembangan teknologi yang paling mungkin menjadi kompetitif dalam jangka pendek dan paling efektif dalam mencapai pengurangan emisi dalam jangka panjang; 3. Membatasi investasi minyak dan gas bumi untuk mempercepat proses transisi yang terkelola; 4. Mencadangkan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon/ Carbon Capture Storage (CCS) untuk ekonomi yang sangat bergantung pada minyak dan gas dan sebagai solusi transisi di mana tidak ada pilihan lain; 5. Menghentikan penggunaan batu bara dan subsidi bahan bakar fosil secara bertahap; 6. Menyesuaikan struktur pasar untuk era baru energi terbarukan; 7. Berinvestasi dalam serangkaian kebijakan yang mempromosikan ketangguhan/ketahanan, inklusif[5], dan kesetaraan serta melindungi pekerja dan masyarakat yang terkena dampak transisi energi; dan 8. Memastikan semua negara dan wilayah memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan menyadari manfaat transisi energi global.
- Trend transisi energi ditingkat global sudah bergulir bukan hanya di tataran kebijakan namun juga aksi nyata. Salah satunya adalah inisiatif RE100 yang merupakan komitmen dari perusahaan dan sektor bisnis dunia untuk menggunakan 100% listriknya dari energi terbarukan. Hingga 2020, lebih dari 300 perusahaan yang memiliki pasar yang tersebar di lebih dari 175 lokasi di seluruh dunia telah bergabung dan menyatakan komitmennya. Peluang pasar yang sangat besar menjadi faktor pendorong mengapa perusahaan-perusahaan ini berkomitmen untuk menggunakan 100% energi terbarukan.[7]
[1] Konversi Mitan ke Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
[2] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/08/05/penghematan-subsidi-konversi-minyak-tanah-2007-2014
[3] The energy transition is a pathway toward transformation of the global energy sector from fossil-based to zero-carbon by the second half of this century, IRENA
[4] Executive Summary of World Energy Transition Outlook: 1,5°C Pathway, International Renewable Energy Agency (IRENA) Abu Dhabi, 2021
[5] Kondisi yang memastikan keterlibatan seluruh pihak secara bermakna (tanpa diskriminasi) baik sebagai objek maupun subjek, dan keterlibatan ini bukan sekedar untuk menghindari konflik sehingga membuat individu/ kelompokmemiliki rasa memiliki dan motivasi untuk berkontribusi (https://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_inklusif)
[6] Executive Summary of World Energy Transition Outlook: 1,5°C Pathway, International Renewable Energy Agency (IRENA) Abu Dhabi, 2021
[7] Growing Renewable Power: Companies Seizing Leadership Opportunities, RE100 Annual Progress and Insight Report 2020, RE100 Climate Group, CDP, December 2020
B. Transisi Energi dalam Kebijakan dan Regulasi Energi di Indonesia
- Indonesia telah memiliki Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang merupakan mandat dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 Pasal 11 Ayat 2. KEN merupakan pedoman bagi pengelolaan energi nasional yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi nasional yang mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.[1]
- Merangkum dari PP No 79 Tahun 2014 pasal 6, Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi Nasional dapat dicapai bila sumber daya energi tidak hanya menjadi komoditas ekspor namun ditujukan sebagai modal pembangunan nasional yang dikelola secara optimal, terpadu dan berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- KEN dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dan ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. KEN yang berlaku saat ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 pada 17 Oktober 2014. Bila dilihat dari periode waktunya, sejak disahkannya Undang-Undang Energi pada tahun 2007, dibutuhkan waktu sekitar 7 (tujuh) tahun hingga KEN ditetapkan,
- Undang-Undang No 30 Tahun 2007 sebagai payung hukum sektor energi juga memandatkan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai penjabaran dan rencana pelaksanaan KEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran KEN dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN. Pedoman penyusunan RUEN maupun RUED diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 1 Tahun 2014.
- Penyusunan RUEN dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri mengacu pada KEN, dengan mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat dan masukan masyarakat. Selanjutnya rancangan RUEN akan disampaikan Menteri kepada DEN untuk kemudian ditetapkan.
- Sementara penyusunan rancangan RUED dilakukan oleh Pemerintah Provinsi yang selanjutnya disebut sebagai RUED-P dan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang disebut sebagai RUED-Kab/Kota.
- Penyusunan rancangan RUED-P mengacu pada RUEN, dengan mengikutsertakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lain dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi. Sementara RUED Kab/Kota mengacu pada RUEN dan RUED-P, dengan mengikutsertakan Pemerintah Provinsi dan pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota. Hingga 2021, dari total 34 Provinsi baru 21 Provinsi yang telah menetapkan Perda RUED.[2]
- RUEN telah ditetapkan melalui Peraturan Preseiden (Perpres) No 22 Tahun 2017 pada 13 Maret 2017 atau 2,5 tahun sejak KEN ditetapkan. Meskipun regulasi memandatkan penyusunan RUEN selambatnya 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan, namun pelaksanaanya membutuhkan waktu yang lebih lama. RUEN dapat ditinjau kembali atau di mutakhirkan secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.
- Selain Undang-Undang No 30 Tahun 2007, sektor energi juga memiliki Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.[3]

- Transisi energi menuju energi terbarukan yang berkelanjutan merupakan prasyarat penting bagi tercapainya komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris untuk menanggulangi dampak perubahan iklim global serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs).
- Dalam konteks Transisi Energi, pengembangan energi terbarukan ditujukan untuk menggantikan peran energi fosil secara bertahap dalam pemenuhan energi dalam negeri hingga energi terbarukan menjadi satu-satunya sumber energi yang digunakan, dan bukan hanya untuk merespon gap atau kesenjangan kenaikan permintaan energi. Tantangan di Indonesia saat ini, pertumbuhan rata-rata per tahun kebutuhan energi selama kurun 2015 – 2020 sekitar 7% sementara rata-rata pertumbuhan bauran energi terbarukan per tahun dalam kurun tersebut hanya sekitar 1%.
- Apa itu Energi Terbarukan? Energi Terbarukan adalah energi yang dihasilkan dari sumber energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaaan suhu lapisan laut.[4]
- Apa itu Energi Tak Terbarukan? Energi Tak Terbarukan atau sering dikenal dengan sebutan Energi Fosil, adalah energi yang berasal dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus menerus antara lain minyak bumi, gas bumi, baubara, gambut dan serpih bitumen.[5]
- KEN menargetkan di tahun 2025 paling sedikit 23% pangsa EBT pada bauran energi nasional.
- Apakah istilah EBT sama dengan Energi Terbarukan? EBT merupakan gabungan dari “Energi Baru” dan “Energi Terbarukan. Energi Baru didefinisikan sebagai energi yang berasal dari sumber energi yang dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coal) dan batubara tergaskan (gasified coal).[6]
- Dalam konteks Transisi Energi yang Berkelanjutan, Energi Baru yang berasal dari sumber energi tak terbarukan tidak menjadi pilihan karena dalam proses produksi hingga pemanfaatanya masih menghasilkan emisi karbon yang tinggi serta resiko dampak lingkungan yang buruk.
- Kebijakan dan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan energi di Indonesia saat ini belum mendefinisikan “Transisi Energi” secara jelas. Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi yang merupakan payung hukum bagi pengelolaan energi di Indonesia belum mengatur mengenai Transisi Energi. Begitupun KEN belum mendefinisikan mengenai Transisi Energi.
- KEN menargetkan bauran energi nasional sebagai berikut[7]:
Tabel 1. Target Bauran Energi Nasional
| No | Sumber Energi | 2025 | 2050 |
| 1 | Energi Baru dan Terbarukan (EBT) *) | Paling sedikit 23% | Paling sedikit 31% |
| 2 | Minyak bumi | Kurang dari 25% | Kurang dari 20% |
| 3 | Batubara | Minimal 30% | Minimal 25% |
| 4 | Gas Bumi | Minimal 22% | Minimal 24% |
*) Sepanjang keekonomiannya terpenuhi
- Bila dilihat, target Bauran Energi Nasional pada KEN saat ini belum mencerminkan transisi energi menuju energi terbarukan yang berkelanjutan karena pada 2050, pangsa energi fosil masih mendominasi. Batubara sebagai energi yang kotor dengan tingkat emisi tertinggi dijadikan sebagai andalan pasokan energi di Indonesia dan bahkan saat ini produk turunan batubara seperti coal bed methane, coal liquefaction dan coal gasification termasuk dalam kategori EBT yang akan ditingkatkan. Dengan arah kebijakan saat ini, Transisi Energi menuju sistem energi Nol karbon akan sulit tercapai di Indonesia.
- Untuk mendorong Transisi Energi di Indonesia dibutuhkan kebijakan dan regulasi yang komprehensif dari hulu ke hilir, terintegrasi dengan sektor lain serta visioner dalam menjawab tantangan di masa yang akan datang. i. Undang-Undang No. 16/ 2016 tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim; ii. Perpres No 61/2010 tentang Rencana Aksi Penurunan GRK; iii. Perpres No. 59/2017 tentang Komitmen pelaksanaan dan pencapaian target SDGs secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pihak.
[1] Indonesia (a) Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional No 79 Tahun 2014 Ps.5
[2] Dewan Energi Nasional, https://den.go.id/index.php/dinamispage/index/863-perkembangan-penyusunan-rued-provinsi-34-provinsi.html
[3] Indonesia (b) Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009 Ps. 2 ayat (2)
[4] Indonesia (d) Undang-Undang tentang Energi No 30 Tahun 2007, Pasal 1
[5] Indonesia (e) Undang-Undang tentang Energi No 30 Tahun 2007, Pasal 1
[6] Indonesia (f) Undang-Undang tentang Energi No 30 Tahun 2007, Pasal 1
[7] Indonesia (c) Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional No 79/2014 Ps. 9
C. Manfaat Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan
- “The transition to a low-carbon economy will bring challenges for competitiveness but also opportunities for growth. Policies to support the development of a range of low-carbon and high-efficiency technologies are required urgently”.[1]
- Transisi enegi menuju perubahan sistem energi yang lebih berkelanjutan dan sejalan dengan target penurunan emisi global agar kenaikan temperatur bumi tidak melebihi 1.5°C pada 2030 membutuhkan pendanaan dan investasi yang besar. Namun juga membuka peluang ekonomi lebih tinggi, memperkuat ketahanan energi nasional dan memberikan manfaat keadilan sosial serta kelestarian lingkungan yang lebih baik.
- Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah dan tersedia di seluruh wilayah dari ujung barat hingga ujung timur. Pengembangan energi terbarukan di Indonesia hingga saat ini masih belum optimal. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga 2020 pangsa energi terbarukan dalam bauran energi nasional baru mencapai 11,51%[2] dari target yang ditetapkan sedikitnya 23% pada 2025.[3]
- Di Indonesia, energi memiliki 3 (tiga) peran penting yaitu energi sebagai bahan bakar untuk memenuhi kebutuhan nasional, energi sebagai bahan baku industri dan energi sebagai komoditas perdagangan yang dapat menghasilkan devisa. Sehingga pengaturan sektor energi harus bersifat holistik dan terintegrasi dengan sektor lainnya seperti sektor transportasi, industri, kehutanan, perdagangan, keuangan, dan lainnya.
Transisi Energi Membuka Peluang Ekonomi Rendah Karbon dan “Green Job” (Menelaah Kondisi Saat ini dimana Ketergantungan terhadap Energi Fosil Menciptakan Inefisiensi Ekonomi)
- Ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil memberikan beban keuangan negara yang cukup tinggi terutama untuk alokasi subsidi energi. Hingga 2014, dana yang dikeluarkan oleh negara untuk subsidi energi lebih besar dari realisasi belanja pemerintah untuk Pendidikan dan Kesehatan.[4] (Gambar 4).
- Subsidi energi didefinisikan sebagai “berbagai bentuk tindakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan biaya produksi energi, meningkatkan pendapatan produsen energi atau mengurangi biaya yang dibayar oleh konsumen” (IEA et al., 2010)[5]
- Seringkali argumen para pembuat kebijakan mengaitkan pemberian subsidi untuk membantu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan menjamin keamanan pasokan energi (IEA et al., 2010).[7]

- Siapakah yang banyak menikmati subsidi energi? Subsidi energi di Indonesia telah diberikan sejak tahun 1977.[8] Dari waktu ke waktu, subsidi energi terbesar di Indonesia dialokasikan untuk menekan harga BBM. Sebelum kenaikan harga BBM di 2015, realisasi subsidi energi terutama untuk Premium dan Solar mengalami trend peningkatan yang cukup tinggi dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini menyebabkan ruang fiskal pemerintah untuk melakukan pembangunan ataupun kegiatan produktif juga semakin sempit.
- Subsidi BBM ini juga dinilai tidak tepat sasaran karena Sebagian besar dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas, mengingat konsumen energi rumah tangga terbesar adalah kelompok masyarakat kelas menengah keatas. Pada 2013, Peneliti Universitas Indonesia menyebutkan bahwa berdasarkan data Sensus Nasional 2011, pengguna BBM bersubsidi 30,9% adalah rumah tangga menegah dan 62,6% adalah rumah tangga golongan atas.[10]
- Subsidi yang diberikan kepada energi fosil mengurangi daya saing bagi energi terbarukan, harga energi fosil yang seolah-olah murah mendorong konsumsi yang lebih boros dan menurunkan efisiensi perekoniam serta emisi yang lebih tinggi. Sebagian besar subsidi energi menurunkan efisiensi dalam perekonomian dan bahkan dari sisi produsen energi yang menerima subsidi juga akan mengalami penurunan efisiensi operasionalnya.[11] Hal ini karena subsidi tidak mendorong produsen energi untuk melakukan upaya efisiensi. Subsidi energi juga menciptakan distorsi pasar baik dari sisi penyediaan maupun permintaan dalam jangka panjang.
- Era ekonomi yang mengandalkan energi fosil sudah semakin meredup. Saat ini dunia sudah mulai mengarah pada Pembangunan Rendah Karbon (PRK) dimana transisi energi menjadi syarat mutlak.
- Apa itu Pembangunan Rendah Karbon? Pemerintah Indonesia telah mencanangkan target untuk mengintegrasikan aksi iklim ke dalam agenda pembangunan nasional melalui inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK)/ Low Carbon Development (LCD) yang diluncurkan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Oktober 2017. PRK adalah proses untuk mengidentifikasi kebijakan pembangunan yang mempertahankan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan membantu pencapaian target pembangunan di berbagai sektor, serta pada saat yang bersamaan membantu Indonesia mencapai tujuan penanganan perubahan iklim, melestarikan dan meningkatkan sumber daya alam.[12]
- Dalam PRK, indikator keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari pertumbuhan PDB (Pendapatan Domestik Bruto) namun perlu adanya indikator tambahan yaitu kelestarian lingkungan, efisiensi sumber daya, dan keadilan sosial.[13]
- Selain Pembangunan Rendah Karbon, seringkali mucul istilah lainnya seperti Pembangunan Rendah Emisi, Net Zero Emission Development, Sustainable Development, Green Economy/ Ekonomi Hijau dan sebagainya. Tidak perlu terjebak dalam perbedaan istilah, karena pada dasarnya semua hal tersebut mengandung prinsip yang sama yaitu pertimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan mendapatkan perlakuan setara dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan pembangunan.
- Ada 3 (tiga) hal yang memberikan keuntungan bagi Indonesia bila melakukan Transisi Energi, yaitu: 1. memiliki sumber energi terbarukan yang melimpah dari ujung Timur Indonesia hingga ujung Barat; 2. kondisi geografis sebagai negara kepulauan sesuai dengan karakter energi terbarukan yang tersebar dan dapat dikembangkan dalam skala kecil dan sedang; dan 3. jumlah penduduk yang sangat besar (ke-4 terbesar di dunia) memiliki potensi sumber daya manusia yang besar serta peluang pasar yang besar juga.
- Seringkali kita mendengar dua narasi yang saling bertentangan terkait dampak transisi energi bagi ekonomi. Pertama, bahwa transisi energi memberikan peluang besar untuk merevitalisasi ekonomi dan membuka lapangan kerja. Kedua, transisi energi untuk mencapai netralitas karbon membutuhkan biaya ekonomi yang mahal. Kedua narasi tersebut tidak perlu dipertentangkan karena saat ini transisi energi merupakan suatu keharusan agar kehidupan di bumi dapat tetap tumbuh ditengah ancaman krisis iklim global. Biaya eksternalitas yang dibutuhkan untuk merespon dan memperbaiki dampak krisis iklim dimasa yang akan datang akan lebih besar dari biaya yang dibutuhkan untuk melakukan transisi energi saat ini.[14]
- Bagaimana Transisi Energi membuka peluang bagi pencapaian target pembangunan ekonomi yang rendah karbon? Energi Terbarukan menciptakan peluang lapangan pekerjaan yang lebih besar disbanding energi fosil. International Energy Agency (IEA) menyebutkan bahwa secara global Investasi energi bersih akan menciptakan 30 juta lapangan pekerjaan pada 2030, menggantikan 5 juta lapangan pekerjaan yang akan hilang dari penurunan yang terjadi di sektor energi fosil.[15]
- Sebagai contoh, sektor energi bersih Kanada mencakup pembangkitan dan distribusi listrik, efisiensi energi, teknologi penyimpanan/baterai, transportasi bersih dan lainnya telah menyerap tenaga kerja hingga 430,500 orang, dan pada 2030 diproyeksikan jumlah tersebut akan tumbuh 50% menjadi 639,200.[16] Pada saat yang sama, sektor bahan bakar fosil Kanada akan mengalami penurunan lapangan kerja sebesar 9%. Secara perhitungan, lapangan kerja untuk sektor energi bersih meningkat 208,700 jauh melebihi 125,800 lapangan pekerjaan yang hilang di sektor energi fosil.[17] Trasnisi ke arah energi bersih masih memberikan dampak positif pada penambahan lapangan kerja meskipun terjadi kehilangan lapangan kerja di sektor energi fosil.
- Di Indonesia, bila target penambahan kapasitas listrik dari energi terbarukan di RUEN tercapai sebesar 69,6 GW pada 2030, maka akan membuka lebih dari 1,7 juta potensi lapangan pekerjaan di Indonesia.[18]
- Berdasarkan gambar berikut, dari berbagai jenis energi terbarukan, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menciptakan potensi lapangan kerja paling besar dimana secara rata-rata penambahan 1 (satu) gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dapat menciptakan lebih dari 58 ribu lapangan kerja.

Meningkatkan Kualitas Lingkungan Global dan Lokal
- Krisis iklim global saat ini menjadi persoalan lingkungan terbesar seluruh masyarakat bumi. Ancaman krisis iklim global yang sangat mengkhawatirkan menjadi alasan terbesar pentingnya transisi energi segera dilakukan oleh seluruh negara di dunia. Transisi energi dari fosil ke energi terbarukan harus dilakukan secepat mungkin untuk mencegah kenaikan temperature global lebih dari 1.5°C yang akan mengancam kehidupan manusia di bumi.
- Sektor-sektor yang menggunakan energi merupakan penyumbang terbesar emisi CO2 dari total emisi GRK nasional, Indonesia mencatat peningkatan emisi CO2 sebesar 18% sepanjang 2012-2017 yang disebabkan karena meningkatnya emisi dari pembangkitan listrik, sektor industri dan sektor transportasi.[20]
- Energi fosil telah menjadi bahan bakar pembangunan seluruh negara di dunia sejak masa revolusi industri. Namun eksploitasi dan pemanfaatan energi fosil juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan baik di tingkat global maupun ditingkat lokal serta menimbulkan masalah sosial masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak – dampak tersebut dapat dilihat mulai dari proses eksploitasi dan penambangan di hulu, transformasi di pembangkitan listrik hingga pemanfaatan oleh konsumen.
- Minyak bumi, gas bumi dan batubara merupakan sumber daya energi fosil yang tersimpan di dalam bumi dan untuk memanfatkannya dibutuhkan proses penambangan. Pola pertambangan terutama pertambangan terbuka (open pit mining) membutuhkan lahan yang sangat luas sehingga menimbulkan dampak terhadap perubahan bentang alam, penurunan kualitas kesuburan tanah, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air sungai, polusi udara yang mengganggu kesehatan serta pencemaran lingkungan lainnya akibat limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang dihasilkan dalam proses penambangan.[21]
- Energi fosil ini tergolong jenis energi yang tidak dapat diperbarui dalam waktu singkat karena terbentuk dari proses endapan dan penguraian mahluk hidup yang membutuhkan waktu jutaan bahkan ratusan juta tahun.[22]
- Untuk mencegah kenaikan temperature global tidak lebih dari 2°C, maka 82% cadangan batubara, 49% cadangan gas dan 33% cadangan minyak bumi di dunia harus dibiarkan didalam bumi dan tidak di eksploitasi.[23] Untuk mecapai target 1,5°C, maka eksploitasi energi fosil tersebut harus lebih ditekan dan tidak dimanfaatkan.
- Bila demikian bagaimana seluruh negara di dunia memenuhi kebutuhan energinya? Transisi energi berarti beralih dari penggunaan energi fosil yang kotor dan memberikan dampak lingkungan yang merugikan ke arah energi terbarukan yang bersih dan minim dampak lingkungan. Sehingga dampak-dampak kerusakan lingkungan ditingkat lokal maupun dampak emisi karbon yang memicu pemanasan global dan perubahan iklim dapat dihindarkan.
- Perlu disadari bahwa kita tidak punya banyak waktu untuk memperdebatkan apakah Indonesia sudah siap menuju transisi energi. Faktanya, Indonesia sangat rentan terhadap dampak krisis iklim dan ketergantungan terhadap energi fosil saat ini semakin menambah ancaman kerusakan alam dan lingkungan. Transisi energi kearah energi terbarukan menjadi prasyarat bagi pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.
- Namun perlu tetap diingat bahwa Renewable is not necessarily making them sustainable.[24] Pembangunan infrastruktur energi terbarukan juga memiliki risiko dampak terhadap lingkungan dan sosial masyarakat. Pemilihan lokasi pembangunan proyek, besarnya kapasitas, pilihan teknologi, harga, serta aspek lainnya sangat mempengaruhi keberlanjutan dari pengembangan energi terbarukan.
- Meskipun energi terbarukan merupakan energi yang bersih, namun proses pembangunannya tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan agar dapat meminimalkan dampak lokal terhadap lingkungan dan masyarakat. Untuk memastikan pemanfaatan energi terbarukan yang berkelanjutan maka harus memenuhi tiga aspek utama, yaitu (i) lingkungan hidup, (ii) sosial, dan (iii) ekonomi secara seimbang.
Transisi Energi yang Menjamin Keadilan Sosial
- Transisi Energi bukan hanya sekedar mengubah sistem energi dari yang berbasis fosil menuju energi terbarukan, namun juga memberikan ruang bagi terciptanya keadilan sosial untuk semua dan bukan hanya satu kelompok atau golongan tertentu yang mendapatkan keuntungan.
- Secara global, pada 2019 masih ada 759 juta orang yang hidup tanpa akses listrik dan 2,6 juta orang tanpa akses energi bersih untuk memasak.[25] Di era yang semakin modern, akses energi merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan. Bukan hanya sekedar ketersediaan energi namun jaminan kualitas dan kehandalan energi juga penting diperhatikan.
- Biasanya angka konsumsi energi per Pendapatan Nasional Bruto (PDB) atau disebut sebagai angka intensitas energi digunakan untuk mengukur efisiensi penggunaan energi di suatu negara.[26] Di negara-negara yang berpenghasilan rendah dan menengah, pertumbuhan permintaan energi selalu mengikuti pertumbuhan pendapatan per kapita, sedangkan negara yang berpenghasilan tinggi peningkatan konsumsi energi tidak serta merta meningkatkan pertumbuhan PDB.[27]
- Bila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara maju lainnya, konsumsi energi per kapita Indonesia pada tahun 2020 tergolong rendah.
Tabel 2. Konsumsi Energi per Kapita 2020
| No | Negara |
Konsumsi Energi Primer per Kapita (GigaJoule/Kap) |
| 1 | Amerika Serikat | 265,2 |
| 2 | Kanada | 361,1 |
| 3 | Jerman | 144,6 |
| 4 | Uni Emirat Arab | 423,7 |
| 5 | China | 101,1 |
| 6 | India | 23,2 |
| 7 | Indonesia | 27,9 |
| 8 | Vietnam | 42,0 |
| 9 | Singapura | 583,9 |
| 10 | Malaysia | 127,1 |
| 11 | Filipina | 16,7 |
| 12 | Thailand | 73,3 |
Sumber: BP Statistic 2021
- Sektor energi di Indonesia yang saat ini masih didominasi oleh energi fosil, masih mencerminkan ketidakadilan terutama bagi masyarakat rentan ataupun masyarakat yang miskin. Ketimpangan akses energi seperti listrik, bahan bakar untuk memasak dan juga transportasi antara masyarakat yang tinggal di kota dan desa menjadi persoalan yang krusial di Indonesia.
- Bukan hanya persoalan akses, tetapi gangguan kehandalan dan kualitas pasokan energi hingga saat ini juga masih sering dirasakan oleh masyarakat di beberapa wilayah Indonesia yang sudah mendapatkan akses energi, seperti pemadaman listrik bergilir ataupun kelangkaan BBM dan LPG. Kelangkaan energi yang terjadi terutama di daerah-daerah remote seringkali diikuti dengan kenaikan harga energi yang cukup signifikan. Salah satu contoh, kelangkaan BBM di Krayan yang menyebabkan harga BBM melambung 3 kali lipat.
- Gangguan pasokan yang terjadi dapat diakibatkan oleh banyak faktor, seperti minimnya infrastruktur dan kondisi geografis yang sulit dijangkau, gangguan cuaca ekstrim sehingga menyulitkan proses pendistribusian, gangguan pada sistem pembangkit, transmisi dan distribusi serta faktor lainnya.
- Ketersediaan energi dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup manusia. Listrik merupakan bentuk transformasi energi yang paling modern meskipun saat ini belum semua masyarakat dapat menikmati listrik untuk memenuhi seluruh kebutuhan energinya..
- Secara global, tren penggunaan energi sudah mulai mengarah pada elektrifikasi. Misalnya moda transportasi kereta api dari yang sebelumnya berbahan bakar kayu bakar dan batubara sudah berubah menjadi kereta listrik. Kendaraan listrik seperti mobil dan motor juga sudah mulai banyak digunakan di seluruh dunia. Kompor listrik untuk memasak juga sudah banyak digunakan menggantikan kompor gas meskipun penggunaan kompor listrik masih terbatas pada masyarakat dengan akses listrik yang besar yang umumnya tinggal di perkotaan. Sementara masyarakat di pedesaan masih banyak yang menggunakan energi tradisional seperti kayu bakar dan arang untuk memasak. Keterbatasan akses energi modern yang umumnya terjadi di masyarakat pedesaan berdampak pada Kesehatan masyarakat terutama perempuan dan anak-anak. Ketersediaan listrik yang handal mampu membantu peningkatan kualitas kehidupan manusia.
- Dapatkah kita bayangkan hidup tanpa listrik? Hampir seluruh elemen kehidupan manusia modern saat ini bergantung dengan listrik, baik untuk penerangan, komputer untuk bekerja, pompa air untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, mencuci pakaian, moda transportasi, kulkas untuk menyimpan bahan pangan, pendingin ruangan, elevator di gedung perkantoran maupun pusat perbelanjaan dan lain sebagainya. Di masa sekarang, manusia sulit bertahan hidup tanpa listrik, butuh upaya, tenaga dan waktu yang lebih lama dalam melakukan kegiatannya. Salah satu contoh blackout atau pemadaman listrik massal yang terjadi pada 4 Agustus 2019 di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, serta sebagian Jawa Tengah dan sekitarnya yang berdampak pada 21 juta pelanggannya.[30]. Tidak hanya itu, akibat blackout tersebut, PT. PLN (Persero) sebagai perusahaan negara penyedia listrik memberikan kompensasi kerugian kepada pelanggannya sebesar Rp. 840 milyar, dimana Rp. 60 milyar dibayarkan kepada pelanggan listrik subsidi dan Rp. 780 milyar kepada pelanggan listrik non subsidi.[31] Pada saat itu dapat dirasakan ketergantungan masyarakat terutama di kota besar terhadap listrik sangat tinggi.
- Bagaimana akses listrik bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan atau daerah-daerah yang terpencil? Tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah peningkatan akses energi bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Meskipun hingga 2020, secara rata-rata rasio elektrifikasi Indonesia mencapai 96,71%, namun masih ada beberapa Provinsi di Indonesia yang memiliki rasio elektrifikasi sangat rendah seperti Papua 50,95%, Nusa Tenggara Timur (NTT) 60,85%.[32] Hingga 2020, masih ada 433 desa di Indonesia yang belum dapat aliran listrik yaitu 325 Desa di Papua dan 102 Desa di Papua Barat[33]
- Untuk mengatasi akses listrik yang masih rendah terutama masyarakat yang tinggal di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) yaitu di kawasan perbatasan negara, daerah tertinggal dan terisolir serta pulau-pulau terluar, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 47/2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hermat Energi (LTSHE) Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik. Sejak 2017, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Minreal (ESDM) telah membagikan LTSHE dengan rata-rata listrik sebesar 389 kWh per tahun per rumah tangga, jauh dibawah standar Badan Energi Dunia 1.250 kWh per rumah tangga.[34] LTSHE hanya dapat digunakan untuk penerangan serta pengsian daya telepon genggam.[35] Meskipun pemerintah menganggap bahwa program LTSHE ini sebagai pra-elektrifikasi, namun rumah tangga pengguna LTSHE ini tetap dikategorikan sebagai rumah tangga berlistrik yang meningkatkan angka rasio elektrifikasi Indonesia.
- Di balik kebijakan dengan paradigma “yang penting ada listrik” tersebut, menyisakan persoalan kualitas, keberlanjutan dan kemanfaatan akses energi untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif.[36] Meskipun angka rasio elektrifikasi Indonesia saat ini terbilang cukup tinggi, namun ada kekhawatiran bahwa kesenjangan dalam
- Bagaimana Transisi Energi dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh masyarakat? Energi Terbarukan (ET) memiliki karakter yang unik dan berbeda dengan energi fosil. Pertama, potensi ET di dalam negeri sangat melimpah dan tersedia untuk waktu yang sangat panjang sehingga dapat memenuhi kebutuhan energi nasional tanpa harus impor dari negara lain. Kedua, ET bersifat lokal, tersebar di seluruh wilayah Indonesia serta dapat dimanfaatkan mulai dari skala kecil hingga besar, on-grid maupun off-grid sehingga dapat menjangkau baik masyarakat yang tinggal di kota-kota besar maupun di pulau-pulau kecil. Ketiga, pemanfaatan ET dapat menghindari/meminimalkan dampak lingkungan di tingkat lokal maupun global sehingga mengurangi resiko polusi maupun bencana lingkungan yang berbahaya bagi masyarakat. Keempat, peralihan dari energi fosil ke ET dapat mengurangi beban subsidi energi pada APBN sehingga dana subsidi energi tersebut dapat dialokasikan untuk meningkatkan anggaran Kesehatan, Pendidikan, Pertanian dan lainnya, yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Transisi Energi dan Ketahanan Energi Nasional
- The Asia Pacific Energy Research Centre (APERC, 2007) mendefinisikan Ketahanan Energi sebagai “…the ability of an economy to guarantee the availability of energy resource supply in a sustainable and timely manner with the energy price being at a level that will not adversely affect the economic performance of the economy”.[37] Atau kemampuan ekonomi untuk menjamin ketersediaan sumber pasokan energi secara berkelanjutan dan tepat waktu dengan tingkat harga energi yang tidak memberikan dampak negatif terhadap performa perekonomian. Pasokan energi ini dapat dipengaruhi oleh banyak faktor seperti (1) ketersediaan cadangan minyak bumi, baik di dalam negeri maupun luar negeri; (2) kemampuan perekonomian untuk memenuhi kebutuhan energi di masa mendatang; 3) keragaman sumber energi dan suplier energi (tidak bergantung pada satu jenis energi maupun suplier energi); (4) kemampuan untuk mengakses sumber-sumber energi baik dari sisi ketersediaan infrastruktur maupun transportasi; dan (5) aspek geopolitik dari sumber energi.
- APERC mengklasifikasikan 3 (tiga) faktor fundamental dalam ketahanan energi, yaitu: (1) Ketersedian dan akses terhadap sumber energi (Availability dan Accessibility); (2) daya beli konsumen dan kebutuhan investasi untuk pembangunan infrastruktur energi (Affordability); dan (3) keberlanjutan dan kelestarian lingkungan (Acceptability).
- IEA (International Energy Agency) mendefinisikan ketahanan energi sebagai ketersedian energi secara terus menerus dengan harga yang terjangkau.[38] IEA meihat ketahanan energi memiliki banyak aspek. Ketahanan energi dalam jangka panjang dipengaruhi oleh ketepatan waktu dalam melakukan investasi di sisi suplai yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan daya dukung lingkungan. Sementara dalam jangka pendek ketahanan energi difokuskan pada kemampuan sistem energi untuk merespon secara cepat perubahan yang terjadi dalam keseimbangan pasokan dan permintaan.
- Konsep ketahanan energi merupakan manifestasi dari tujuan pembangunan berkelanjutan dimana negara memiliki kapasitas untuk memenuhi energi saat ini dan masa mendatang secara handal serta mampu merespon disrupsi ataupun perubahan yang terjadi dalam sistem secara cepat tanpa menimbulkan gangguan yang signifikan.
- Ketergantungan terhadap energi fosil saat ini serta eksplorasi cadangan energi fosil yang tersisa saat ini dapat menyebabkan krisis energi dan krsis iklim di masa depan serta kesenjangan akses energi yang semakin melebar.
- Tidak dapat dipungkiri bahwa transisi energi merupakan tantangan kebijakan yang saling terkait, dimana keberhasilannya melibatkan pengelolaan 3 (tiga) aspek utama yaitu (1) Ketahanan Energi/ Energy Security; (2) Kesetaraan Energi/ Energy Equity; dan (3) Keberlanjutan Lingkungan/ Environmental Sustainability dari suatu sistem energi selama proses transisi berlangsung.[39] Ketiga aspek tersebut membentuk “Trilemma” dimana dalam mencapai keseimbangan ketiganya membutuhkan sinergi para pihak yang cukup kompleks baik itu antara publik dan swasta, pemerintah dan regulator, faktor ekonomi dan sosial, sumber daya nasional, pertimbangan lingkungan serta prilaku konsumen individu.[40]
- Transisi energi yang berkelanjutan dapat dicapai dengan memperhatikan 3 (tiga) dimensi “Trilema Energi” secara seimbang. Begitupun sebaliknya, dengan transisi energi akan memperkuat ketahanan energi, keberlanjutan lingkungan serta meningkatkan kesetaraan dalam akses energi yang handal dan terjangkau.
- Bagaimana mengukur Indeks Transisi Energi di suatu negara? Badan Energi Dunia (World Energy Council) mengidentifikasi ada 32 indikator yang dikelompokkan menjadi 11 kategori dan di kelompokkan dalam 3 dimensi ditambah dengan konteks negara untuk melihat perkembangan transisi energi di suatu negara.[42]
[1] Stern Review on the Economics of Climate Change
[2] Humas EBTKE, Capaian Kinerja 2020 Dan Rencana Kerja 2021 Subsektor EBTKE, 14 Jan 2021. https://ebtke.esdm.go.id/post/2021/01/15/2767/capaian.kinerja.2020.dan.rencana.kerja.2021.subsektor.ebtke
[3] Handbook of Energy Economic Statistics of Indonesia 2020, Kementerian Energi dan Sumber
[4] Diolah dari Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2010 – 2020 (Audited), Kementerian Keuangan RI
[5] Panduan Masyarakat tentang Subsidi Energi di Indonesia, Global Subsidies Initiative – International Institute for Sustainable Development (GSI-IISD) dan Institute for Essential Services Reform (IESR)
[6] Materi Presentasi “Energy Transition Policy in Indonesia” disaampaikan oleh Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, Kementerian Keuangan RI, 7 Desember 2020
[7] Panduan Masyarakat tentang Subsidi Energi di Indonesia, Global Subsidies Initiative – International Institute for Sustainable Development (GSI-IISD) dan Institute for Essential Services Reform (IESR)
[8] Materi Presentasi “Energy Transition Policy in Indonesia” Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, Kementerian Keuangan RI, 7 Desember 2020
[9] ibid
[10] Peneliti UI: 93% BBM Subsidi Dinikmati Rumah Tangga Mengenga-Atas, 15 Maret 2013 https://finance.detik.com/energi/d-2195328/peneliti-ui-93-bbm-subsidi-dinikmati-rumah-tangga-menengah-atas
[11] Energy Subsidies, Good Practice Note 1: Identifying and Quantifying Energy Subsidies, World Bank Group dan ESMAP
[12] Pembangunan Rendah Karbon: Pergeseran Paradigma Menuju Ekonomi Hijau di Indonesia, Ringkasan bagi Pembuat Kebijakan, Low Carbon Development Indonesia (LCDI), Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.
[13] ibid
[14] Diinterpretasikan penulis dari tulisan Manfred Hafner – Simone Tagliapietra (editors), Giacomo Luciani (the author), The Impacts of the Energy Transition on Growth and Income Distribution, The Geopolitics of the Global Energy Transition, Springer Open http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
[15] Net Zero by 2050, A Roadmap for the Global Energy Sector, International Energy Agency (IEA)
[16] The New Reality, Clean Energy Canada dan Navius Research, 2021 https://cleanenergycanada.org/report/the-new-reality/
[17] Ibid
[18] https://iesr.or.id/infografis/potensi-green-jobs-di-era-transisi-energi
[19] https://iesr.or.id/infografis/potensi-green-jobs-di-era-transisi-energi
[20] Laporan Brown to Green Report Indonesia 2018
[21] Reno Fitriyanti, Jurnal Redoks Teknik Kimia, Volume 1 No 1 Periode Januari – Juni 2016, Universitas PGRI Palembang
[22] https://id.wikipedia.org/wiki/Bahan_bakar_fosil
[23] https://www.theguardian.com/environment/2015/jan/07/much-worlds-fossil-fuel-reserve-must-stay-buried-prevent-climate-change-study-says
[24] Marjolein Helder, “Renewable Energy Is Not Enough: It Needs to Be Sustainable,” World Economic Forum, last modified 2015, https://www.weforum.org/agenda/2015/09/renewable-energy-is-not-enough-it-needs-to-be-sustainable/.
[25] IEA, IRENA, UNSD, World Bank, WHO 2021, Tracking SDG7: The Energy Progress Report, World Bank Washington DC
[26] Zha D. (2014) Energy Consumption per GDP. In: Michalos A.C. (eds) Encyclopedia of Quality of Life and Well-Being Research. Springer, Dordrecht. https://doi.org/10.1007/978-94-007-0753-5_874
[27] IMF, International Financial Statistics; International Energy Agency; World Bank, World Development Indicators; and IMF staff calculations.
[28] ibid
[29] Fakta Kelangkaan BBM di Krayan, Harga Eceran Tembus Rp.35.000 Per Liter, Ini Penyebabnya, Kompas.com, 18 Desember 2020.
[30] Rafika Sari, Pemadaman Listrik dan Kompensasi kepada Konsumen, Info Singkat Vol. XI, No.15/I/Puslit/Agustus/2019, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR-RI. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XI-15-I-P3DI-Agustus-2019-230.pdf
[31] Berita Satu, Pemadaman Listrik, PLN Bayarkan Kompensasi Rp. 840 M, 10 September 2019. https://www.beritasatu.com/ekonomi/574357/pemadaman-listrik-pln-bayarkan-kompensasi-rp-840-m
[32] Statistik PLN 2020, PT. PLN (Persero)
[33] Jokowi Sebut 433 Desa Belum Dapat ALiran Listrik, CNN Indonesia, 3 April 2020 https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200403101725-85-489891/jokowi-sebut-433-desa-belum-dapat-aliran-listrik
[34] Dr. Maxensius Tri Sambodo, The Conversation, Riset: Masyarakat Indonesia masih Kekurangan Energi Listrik dan Energi Bersih untuk Memasak, 22 April 2020
[35] ibid
[36] ibid
[37] Asia Pacific Energy Research Centre(APERC), Institute of Energy Economics Japan (IEEJ), (2007), A Quest for Energy Security in The 21st Century, Tokyo, Japan di dalam Indonesia Energy Economic Review (IEER), Energy Security and Sustainable Development, 2015.
[38] IEA, Ensuring the Uninterrupted Availability of Energy Sources at an Affordable Price. https://www.iea.org/topics/energy-security
[39] World Energy Trilemma Index, 2019, World Energy Council in Partneship with Oliver Wyman. https://www.worldenergy.org/assets/downloads/WETrilemma_2019_Full_Report_v4_pages.pdf
[40] ibid
[41] ibid
[42] ibid
[43] World Energy Transition Outlook: 1,5°C Pathway, International Renewable Energy Agency (IRENA) 2021, Abu Dhabi. http://www.irena.org/publications