Policy Brief
GENDER, DISABILITAS, DAN INKLUSI SOSIAL DALAM KEBIJAKAN IKLIM INDONESIA: DARI KOMITMEN KE IMPLEMENTASI
krisis iklim global bukan hanya ancaman bagi lingkungan, melainkan juga memperburuk ketimpangan sosial yang sudah lama ada di masyarakat seluruh dunia. Kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan anak-anak, sering kali menjadi korban berlapis akibat krisis iklim. Kerentanan ini timbul karena mereka memiliki keterbatasan akses terhadap sumber daya, informasi, serta proses pengambilan keputusan yang terbatas berkaitan dengan respons terhadap krisis iklim. Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa, 80 persen orang yang mengungsi akibat perubahan iklim adalah perempuan. Saat terjadi bencana iklim, perempuan dan anak-anak 14 kali lebih besar berisiko kehilangan nyawa dibanding laki-laki. Fakta ini menjadi penanda bahwa krisis iklim bukanlah isu yang netral gender, melainkan memperburuk ketidaksetaraan. Perempuan sangat rentan karena mereka sering kali memegang peran ganda, yaitu sebagai pengasuh utama dan penyedia kebutuhan dasar seperti makanan dan bahan bakar.³ Saat bencana seperti banjir atau kekeringan terjadi misalnya, peran tersebut menjadi sangat menantang. Kekeringan memaksa perempuan untuk berjalan lebih jauh untuk mendapatkan air, sementara banjir dapat menghancurkan sumber pangan dan mata pencaharian. Hal ini secara langsung meningkatkan beban kerja dan risiko keselamatan mereka. Di banyak tempat di dunia, perempuan memiliki ketergantungan lebih besar pada laki-laki, tetapi justru mendapatkan akses yang lebih terbatas terhadap sumber daya alam, sehingga juga rawan terjadi kekerasan berbasis gender.
MEMBUMIKAN TARGET IKLIM INDONESIA MELALUI PARTISIPASI PUBLIK BERMAKNA
Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris dengan komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Nationally Determined Contributions (NDC) pada 2016 dan diperbarui melalui Enhanced NDC pada 2022. Dokumen ini menyasar pengurangan emisi hingga 31,89% dengan upaya sendiri, dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.¹ Tetapi, meskipun Indonesia telah menunjukkan komitmen iklim tersebut di lima sektor kunci: Energi, Kehutanan, industrial processes and production use (IPPU), Pertanian, dan Limbah, implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan serius. Salah satu masalah utamanya adalah pendekatan yang sangat top-down dalam penyusunan NDC dan regulasi terkait lima sektor-sektor kunci tersebut. Proses ini cenderung didominasi oleh pemerintah pusat, mengesampingkan peran dan partisipasi aktif pemerintah daerah serta masyarakat sipil. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan menjadi kaku dan tidak adaptif terhadap kondisi lokal yang beragam. Hasil Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Indonesian Parliamentary Center (IPC) di tiga daerah: Kalimantan Timur, Aceh, dan Sulawesi Tenggara, menemukan adanya kesenjangan (gap) yang disebabkan oleh proses perumusan kebijakan yang kurang inklusif. Perumusan regulasi dan kebijakan, jarang sekali melibatkan masyarakat secara terbuka. Sekalipun itu melibatkan masyarakat, hanya terbatas pada kelompok dan jabatan tertentu, yang mengabaikan partisipasi masyarakat lebih luas. Hal ini mengakibatkan kebijakan yang tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan dan kondisi riil di tingkat akar rumput, sehingga sulit diterapkan secara efektif.² Selain itu, disharmoni antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hambatan besar. Aturan maupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, terkadang tidak sinkron atau bahkan bertentangan dengan kondisi di daerah. Hal ini menciptakan kebingungan dan ketidakpastian dalam pelaksanaan kebijakan maupun regulasi, yang pada akhirnya menghambat kemajuan program dan tidak membawa dampak positif yang signifikan. Apalagi, pembatasan kewenangan daerah melalui desentralisasi yang tidak tepat, juga memperburuk situasi, yang membuat pemerintah daerah memiliki ruang gerak terbatas untuk menyelesaikan masalah lokal.
URGENSI RUU KEADILAN IKLIM: MEWUJUDKAN PEMBIAYAAN BERKEADILAN DAN PERLINDUNGAN HAK WARGA
Perjanjian Paris 2015 merupakan tonggak penting dalam sejarah diplomasi iklim dunia. Melalui perjanjian tersebut, 195 negara berkomitmen untuk menahan kenaikan suhu global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra industri, dan berupaya keras membatasinya hingga 1,5°C. Penetapan ambang batas suhu ini lahir dari hasil dialog ilmiah dan politik yang panjang. Kajian Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) mengungkap pada tingkat pemanasan 1,5°C akan berdampak sangat besar terhadap manusia dan ekosistem rentan, yang akan jauh lebih buruk jika mencapai 2°C. Terlebih, di banyak wilayah tropis dan negaranegara berkembang seperti Indonesia, kapasitas adaptasi sangat terbatas. Itulah sebabnya, 1,5°C bukan sekadar target teknis tetapi sebagai “garis pertahanan terakhir” yang memiliki makna besar dalam agenda penyelamatan ruang hidup. Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius akibat krisis iklim yang disebabkan oleh kenaikan suhu bumi. Hasil analisis Cross Dependency Initiative (XDI), Indonesia termasuk dalam daftar 4 besar negara paling rentan terhadap perubahan iklim setelah China, Amerika Serikat, dan India. Data ini diperoleh atas analisis risiko iklim fisik pada lebih dari 2.600 wilayah di seluruh dunia untuk memproyeksikan seberapa besar kerusakan ekonomi yang akan terjadi akibat bencana iklim pada 2050. Bencana alam seperti banjir, kekeringan, kenaikan permukaan air laut, dan cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi, berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Indonesia. Menurut data Badan Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang 1 Januari hingga 4 Agustus 2025, jumlah kejadian bencana telah mencapai 2.094 yang disebabkan oleh krisis iklim yang semakin parah.
KEBIJAKAN HUTAN INDONESIA PARADOKS IKLIM DAN ANCAMAN DEFORESTASI
Dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang terbterbit pada 2022, Indonesia menargetkan pengurangan emisi dari sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) sebesar 500 juta ton CO₂ dengan usaha sendiri (unconditional) dan 729 juta ton CO₂ dengan dukungan internasional (conditional) pada tahun 2030.¹ FOLU Net Sink 2030 menjadi pilar utama dalam pencapaian komitmen iklim nasional. Namun, laju deforestasi yang masih tinggi menunjukkan adanya kesenjangan antara target iklim dan arah kebijakan sektoral yang berjalan, terutama di sektor pertambangan, perkebunan, dan ketahanan pangan. Forest Declaration Assessment menyebutkan luas deforestasi di Indonesia sepanjang 2023 mencapai 1,18 juta ha, peringkat kedua setelah Brazil dengan angka deforestasi 1,94 juta ha.² Tingginya angka deforestasi ini sebagian besar didorong oleh kebijakan di sektorsektor kunci seperti pertambangan, perkebunan, dan ketahanan pangan. Proyekproyek ekstraktif dan ekspansi lahan skala besar berkontribusi terhadap hilangnya tutupan hutan. Ini menciptakan dilema serius bagi Indonesia, yang di satu sisi berkomitmen untuk mengurangi emisi melalui FOLU Net Sink 2030, tetapi di sisi lain, kebijakan sektoral justru memicu degradasi lingkungan yang merusak upaya tersebut.
DISHARMONISASI KEBIJAKAN IKLIM DAN ENERGI: JALAN BERLIKU MENCAPAI TARGET NDC
Indonesia telah berjanji mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% secara mandiri dan hingga 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Komitmen yang tertuang dalam Dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) ini, mencerminkan kontribusi Indonesia terhadap upaya global untuk menahan laju krisis iklim, sebagaimana disepakati dalam Paris Agreement dan diratifikasi melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Namun, terdapat disharmoni struktural antara arah kebijakan energi nasional dan visi pembangunan rendah karbon. Akibatnya, meskipun Indonesia secara hukum terikat oleh komitmen iklim ini, kebijakan dan implementasi di lapangan masih belum sepenuhnya selaras dengan komitmen tersebut. Pada 2022, International Energy Agency (IEA) mengungkap bahwa emisi yang dihasilkan Indonesia dari pembakaran bahan bakar (fuel combustion), telah mencapai lebih dari 651 ribu Mt Co₂. Angka ini menempatkan Indonesia pada urutan ke 7 terbesar secara global, terutama berasal dari listrik dan pemanas, industri, serta transportasi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa reformasi sektor energi bukan hanya penting, tetapi sangat mendesak dalam strategi mitigasi perubahan iklim Indonesia. Meskipun Indonesia telah mengikatkan diri pada Perjanjian Paris, namun regulasi dan proyek pembangunan di sektor energi masih berorientasi pada eksploitasi energi fosil. Ketimpangan ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam menyelaraskan kebijakan lintas sektor, terutama antara sektor energi sebagai sumber emisi terbesar dan sektor lingkungan hidup sebagai pengusung agenda dekarbonisasi. Kontradiksi ini berisiko semakin mencuat dalam visi pemerintahan Presiden Prabowo melalui Asta Cita, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dengan menjadikan sektor energi sebagai pilar utama dalam program swasembada energi nasional. Energi, dalam kerangka ini, bukan hanya dilihat sebagai kebutuhan dasar, tetapi juga sebagai mesin penggerak industrialisasi dan hilirisasi sumber daya alam. Sayangnya, pendekatan ini belum disertai peta jalan transisi energi yang kompatibel dengan target NDC, maupun kerangka kebijakan yang menempatkan dekarbonisasi sebagai prinsip utama.
Penegakan ESG dan Dekarbonisasi PLTU Captive di Kawasan Industrialisasi Nikel di Morowali Sulawesi Tengah
Ekspansi kawasan industri nikel di Morowali dan Morowali Utara yang ditopang oleh PLTU captive telah membakar batubara dalam skala besar. Pada 2023, konsumsinya mencapai sekitar tiga juta ton, dan selama Juni-Desember 2024 diperkirakan menembus lima juta ton setelah tambahan kapasitas sekitar 1,8 GW mulai beroperasi. Total kapasitas pembangkit di kawasan dilaporkan mendekati lima gigawatt, sebagian kecil memanfaatkan panas buang. Skala ini memicu ketegangan antara kebutuhan energi untuk industri dengan komitmen daerah untuk bauran energi terbarukan dan penurunan emisi. Target EBT Sulawesi Tengah 30,5% pada 2025 tertahan, dengan realisasi 2024 baru sekitar 9,38%. Di saat yang sama, Pergub 30/2012 tentang RAD-GRK, Perda Energi No. 10/2019, dan SE Gubernur 2022 belum ditegakkan secara konsisten di lapangan. Dalam konteks tata kelola, persoalan utama bukan ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan fragmentasi kewenangan. Status kawasan sebagai Proyek/Kawasan Strategis Nasional telah membuat tertutupnya ruang intervensi pemerintah daerah, sehingga pelaporan dan pengawasan cenderung terpusat pada kementerian.
Padahal, Perpres 112/2022 telah menetapkan kewajiban pengurangan emisi 35% setelah unit beroperasi 10 tahun, suatu standar kinerja yang kini saatnya ditagih. Pemerintah daerah melalui DLH menyatakan terbuka untuk berkolaborasi dan menerima laporan, namun dibutuhkan sebuah forum formal yang menyatukan pemda, NGO, universitas, dan pelaku industri guna memperkuat peran dalam membuka akses data perusahaan dan melakukan inspeksi terpadu. Beban sosial dan kesehatan terasa kuat di desa-desa sekitar. Warga melaporkan debu yang menebal, meningkatnya kasus ISPA, serta penurunan kualitas air di tengah lonjakan pendatang yang memperberat timbulan sampah. Perempuan, sebagai kelompok yang paling terdampak, minim dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Sejumlah warga juga mengaku kehilangan wilayah kelola bersama yang menjadi sumber atau jalur pendapatan dan menghadapi beban kerja yang meningkat akibat polusi debu. Kedekatan perempuan dengan sumber air yang menurun kualitasnya juga membuat mereka lebih rentan. Di sisi ketenagakerjaan, akses pekerja lokal yang dulu tertutup baru terbuka pasca 2016, namun keluhan jam kerja panjang dan risiko keselamatan kerja tetap menjadi konsen hingga kini.
Urgensi Transisi Energi dalam Mengurangi Dampak Lingkungan, Sosial dan Ekonomi di Nagan Raya Provinsi Aceh
Penyelenggaraan PLTU Nagan Raya sejak 2014 menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan dan ekonomi masyarakat. Paparan debu batubara harian, asap, kebisingan dan getaran yang berkorelasi dengan keluhan gangguan pernapasan (ISPA) serta tekanan psikososial dialami oleh warga di Desa Suak Puntong. Nelayan mengeluhkan penurunan hasil tangkapan ikan. Petani terkena kontaminasi debu pada lahan serta pangan. Penghasilan nelayan dan petani menurun drastis. Pendapatan Asli Daerah dan pembukaan lapangan kerja yang dijanjikan dari operasi PLTU Nagan Raya tidak pernah terwujud. Kondisi ini dalam jangka panjang akan menurunkan kondisi lingkungan, kesehatan dan ekonomi masyarakat. Di tengah dilema PLTU Nagan Raya sebagai penyangga utama listrik di seluruh Aceh dan dampak yang ditimbulkannya, pengembangan kebijakan transisi energi tampak menjadi solusi yang rasional.
Evaluasi PLTU Batang Jawa Tengah untuk Pemulihan Hak Warga dan Pengembangan Program Transisi Energi Berkeadilan
Alih fungsi lahan untuk pembangunan PLTU Batang menyebabkan hilangnya mata pencaharian ratusan petani dan nelayan tanpa skema pemulihan ekonomi yang memadai. Ketimpangan tenaga kerja ditunjukkan oleh dominasi pekerja luar daerah dan minimnya pelatihan teknis untuk pekerja lokal. Dampak ekologis nyata mencakup pencemaran udara dan laut, abrasi pantai, serta pembatasan akses nelayan akibat gangguan lalu lintas laut. Posisi hukum RTRW daerah tidak cukup kuat untuk melindungi ruang hidup lokal ketika dihadapkan pada kebijakan Proyek Strategis Nasional. Hingga kini belum ada roadmap pensiun dini PLTU Batang maupun strategi penggantinya yang berbasis energi terbarukan dan berkeadilan. Di tengah komitmen pemerintah Indonesia terhadap Net Zero Emissions dan skema pensiun dini PLTU yang dicanangkan dalam Just Energy Transition Partnership (JETP), keberlanjutan operasi PLTU Batang menjadi kontradiktif dan tidak adaptif terhadap arah transisi energi global.
DUA ISU KRUSIAL DALAM RUU ENERGI BARU TERBARUKAN
Pembahasan terkait pemanfaatan nuklir terus menguat dalam Rancangan UndangUndang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Sebagai contoh, dalam RUU versi 25 Januari 2021, pembahasan terkait nuklir dijadikan satu bagian tersendiri dalam bab terkait sumber energi baru, yang kemudian membahas terkait perizinan berusaha, kelembagaan, pengawasan, hingga pemanfaatan tenaga nuklir. Tidak hanya itu, RUU EBT versi 25 Januari 2021 juga menambahkan pengaturan terkait Majelis Pertimbangan Pembangkit Daya Nuklir, yang bertugas untuk merancang dan merumuskan kebijakan strategis nasional pembangkit daya nuklir serta mengatur terkait kewajiban Pemerintah untuk menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi.
Dibuat dan disampaikan oleh ICEL dan Yayasan Indonesia Cerah, pada RDPU dengan DPR, pada 7 April 2021.
MENDORONG INVESTASI ENERGI TERBARUKAN DI INDONESIA
Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim). Artinya, Indonesia secara legal telah mengikatkan diri untuk mengatasi tantangan perubahan iklim dengan mendukung upaya global dalam membatasi kenaikan temperatur rata-rata sebesar 1.50 C di bawah level rata-rata temperatur sebelum masa industri. Untuk memenuhi komitmen tersebut, maka perlu peningkatan level investasi pada energi terbarukan yang masif dalam waktu dekat. Namun tren investasi energi terbarukan Indonesia masih belum menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan investasi energi tersbarukan mengalami fluktuasi. Bahkan, pada tiga tahun terakhir tidak memenuhi target yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini juga terlihat pada kapasitas terpasang pembangkit energi terbarukan yang baru mencapai 10,5 GW di akhir tahun 2020 dari target 45 GW tahun 2025 seperti yang tercantum di Rencana Umum Energi Nasional.
STRATEGI IMPLEMENTASI RUEN-RUED UNTUK MEWUJUDKAN TRANSISI ENERGI DI INDONESIA
Ringkasan Eksekutif
- Upaya untuk mencapai target bauran energi terbarukan nasional masih belum berjalan optimal.
- Dari target pencapaian bauran EBT 23% sebagaimana yang tertuang dalam RUEN, hingga tahun 2021 capaian pemerintah baru mencapai angka 11,5% dan pemanfaatan EBT bahkan belum mencapai angka 2% dari total potensi yang tercatat sebesar 442 GW.
- Rata-rata peningkatan kapasitas pembangkit EBT Indonesia sangat rendah, hanya berada di angka 0,8% per tahunnya.
- Belum semua provinsi menetapkan RUED. Dari total 34 provinsi, baru 21 yang telah menetapkan RUED.
- Informasi tentang realisasi target pencapaian bauran energi terbarukan yang dilakukan di daerah sangat terbatas.
- Urgensi keberadaan RUED dan tanggung jawab daerah dalam mendukung pencapaian bauran EBT cukup dilematis karena sumber daya dan kewenangan daerah yang mengiringinya terbatas.
- Untuk mencapai target bauran EBT, diperlukan implementasi strategi yang menyasar pada sejumlah bentuk tantangan yaitu: Data; Kebijakan dan Regulasi; Kelembagaan, Administrasi, dan Koordinasi; Pendanaan.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengambil peran strategis melalui optimalisasi fungsi yang mereka miliki untuk mendukung memenuhi target bauran EBT 23% secara nasional pada tahun 2025.
SKEMA KEBIJAKAN FISKAL PEMBANGUNAN ENERGI TERBARUKAN
Ringkasan Eksekutif
Prioritas pengembangan energi nasional menitikberatkan pada beberapa aspek yaitu; memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat ekonomi, meminimalkan penggunaan minyak bumi, mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru, dan menggunakan batu bara sebagai andalan pasokan energi nasional. Dalam rangka mewujudkan keadilan energi diperlukan upaya strategi dan sinergitas antar tingkat pemerintahan, serta komitmen dari para pihak untuk mencapai target kinerja pembangunan energi nasional, sesuai amanat PP No. 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional.
Upaya pembangunan energi dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan energi primer nasional seperti energi listrik dan energi lainnya, diperlukan dukungan pembiayaan yang mampu baik pembiayaan yang dibebankan dalam APBN/APBD maupun dukungan dari sektor swasta atau pelaku usaha, untuk pemerataan infrastruktur energi, kemudahan akses masyarakat terhadap energi , pengembangan industri energi nasional, dan pencapaian sasaran penyediaan energi serta pemanfaatan energi.
Terhadap percepatan transisi energi baru, pemerintah dapat menerapkan skema insentif kepada pemerintah daerah, pelaku usaha dan individu baik melalui pemberian insentif fiskal, keringanan pajak, pemberian subsidi dan kemudahan perizinan atau non perizinan terhadap pihak-pihak yang mampu menyediakan dan menggeunakan energi yang bersumber dari energi terbarukan, sesuai dengan ketentuan PP No. 47 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
PENDANAAN HANYA KEMITRAAN TRANSISI ENERGI
UNTUK MENCAPAI TRANSISI ENERGI YANG BERKEADILAN
Ringkas Eksekutif
Indonesia memasuki babak baru dalam kebijakan transisi energi. Dukungan
global melalui komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP) diharapkan
dapat mendorong pencapaian emisi net zero di Indonesia. Belakangan, banyak pihak yang menyoroti peran JETP, mereka menantikan apakah JETP akan berdampak signifikan dalam mempercepat transisi energi di Indonesia, ataukah akan menjadi bisnis seperti biasa. Secara kelembagaan, JETP terdiri
dari dua lapisan utama: aspek kebijakan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia dan Satuan Tugas Dekarbonisasi dan Transisi Energi, dan aspek koordinasi dan implementasi yang dijalankan oleh Sekretariat JETP. Sekretariat ini berada di bawah pengawasan Kementerian Maritim
dan Investasi. Salah satu target utama yang harus diselesaikan oleh Sekretariat JETP ini adalah menyusun dokumen Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif (CIPP) yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan program. Namun, JETP sendiri menghadapi sejumlah tatangan. Pertama, hingga saat ini, belum ada kerangka hukum nasional yang menjadi aspek legalitas JETP. Kedua, pensiun dini pembangkit listrik batu bara
menjadi kunci dalam mencapai target JETP. Namun regulasi masih mengizinkan pembangunan pembangkit baru menjadi kendala dalam mencapai komitmen ini. Ketiga, pendanaan JETP menjadi faktor
penting dalam transisi energi, namun belum ada kepastian terkait skema pendanaan, kuantitas, dan mekanisme alokasinya.
ANALISIS DOKUMEN KEBIJAKAN ENERGI
PERAN DAN TANTANGAN DPR DALAM MENGAWASI TRANSISI ENERGI DI INDONESIA
Ringkas Eksekutif
Perumusan kebijakan energi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan
yang menghambat transisi energi nasional menuju sistem energi yang lebih
berkelanjutan, inklusif, dan efisien. Kajian ini mengidentifikasi empat isu utama yang perlu ditangani, yaitu:
01 Partisipasi Masyarakat Kurang Optimal
Meskipun regulasi di bidang energi telah memberikan partisipasi ruang
masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, namun partisipasi
tersebut terbatas pada formalitas dan tidak berdampak signifikan
pada hasil kebijakan. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan agar mekanisme partisipasi masyarakat lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
02 Ketidakselarasan Target Bauran Energi Terbarukan
Terdapat perbedaan target antara Kebijakan Energi Nasional (KEN),
Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Umum Energi
Daerah (RUED), dan Rencana Usaha PT PLN (RUPTL) terkait dengan
bauran energi terbarukan di Indonesia. Perbedaan ini disebabkan oleh
faktor-faktor seperti metodologi, data dasar, dan skenario yang
digunakan. Akibatnya, capaian bauran energi terbarukan di Indonesia
masih rendah.
03 Masih Ada Provinsi Belum Memiliki RUED
Enam provinsi belum memiliki RUED yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi,
Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Barat. Hal ini
menunjukkan penutupan dalam mendukung transisi energi
nasional dan menjanjikan komitmen pemerintah daerah terhadap
kebijakan energi terbarukan. RUED Masih Dipandang Sebagai Formalitas RUED Belaka belum dianggap sebagai alat yang kuat untuk mendukung
sistem dekarbonisasi energi di provinsi. Hal ini menciptakan
ketidakselarasan antara ambisi pemerintah daerah dan pusat. Selain
itu, konflik kepentingan antara pemangku kepentingan lokal dan
nasional juga dapat menghambat transisi energi di daerah.
Kajian ini memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk mengatasi isu-isu
tersebut, serta dapat menjadi masukan bagi Komisi VII DPR RI dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan energi di Indonesia.
Komisi VII DPR dan Transisi Energi
Antara Komitmen dan Realita
Transisi energi seringkali menghadapi inersia karena melibatkan proses sosio-teknologi yang kompleks dengan interaksi kekuasaan antara banyak aktor – sehingga sudut pandang yang hanya mengandalkan teknologi saja tidak cukup. Hal ini khususnya terjadi di Indonesia, yang mana kemajuan Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang energi terbarukan telah terhambat dalam beberapa tahun terakhir, gagal menyediakan regulasi yang memayungi negara untuk energi berkelanjutan. Untuk waktu yang lama, prasyarat hukum yang hilang ini secara diam-diam menunjukkan keadaan politik yang tidak stabil dari pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Indonesia yang menduduki peringkat ke-14 dalam Indeks Risiko Iklim Global– berada dalam posisi yang sangat rentan akibat perubahan iklim. Meskipun demikian, negara ini merupakan pengguna pembangkit listrik tenaga batu bara terbesar ke-7 di dunia dan 91,5% dari bauran energi primer nasional masih bergantung pada bahan bakar fosil. Indonesia juga merupakan negara pengekspor batubara terbesar berdasarkan volume dan memiliki cadangan batubara yang sangat signifikan. karenanya, transisi energi rendah karbon menimbulkan tantangan besar bagi stabilitas ekonomi dan keamanan energi negara.
Sejak 2015, Indonesian Parliamentary Center (IPC) telah secara aktif mengikuti dan menganalisis isu-isu terkait transisi energi dan perubahan iklim, terutama dalam konteks bagaimana isu-isu ini berkembang di parlemen Indonesia. Secara khusus, penelitian ini menyoroti peran Komisi VII dalam mengawasi dan mendorong kebijakan pemerintah terkait transisi energi. Komisi VII memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa kebijakan energi yang diadopsi oleh pemerintah sejalan dengan tujuan transisi energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Penelitian ini juga menilai seberapa kuat desakan-desakan yang dilakukan oleh Komisi VII terhadap pemerintah dan perusahaan terkait isu-isu energi dan sumber daya alam.
Penelitian ini menggunakan berbagai metode analisis, termasuk analisis wacana, untuk menilai kualitas rekomendasi yang diberikan oleh Komisi VII. Analisis ini mencakup pengukuran lima aspek utama: relevansi, kejelasan, implementability, dampak, dan tindak lanjut. Dengan menggunakan metode ini, penelitian ini dapat memberikan wawasan yang mendalam mengenai efektivitas rekomendasi yang diberikan oleh Komisi VII dan seberapa besar pengaruhnya terhadap kebijakan energi di Indonesia. Selengkapnya bisa anda unduh dibawah ini.