RENCANA PENGUATAN KAUKUS ENERGI HIJAU DPR RI BIDANG ENERGI TERBARUKAN
Sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk dan perekonomian nasional, peningkatan laju konsumsi energi pun semakin besar. Di Indonesia, pada tahun 2018, konsumsi energi masih didominasi oleh energi fosil batubara (33%), minyak bumi (39%), dan gas bumi (20%). Tingginya laju konsumsi energi ini mengakibatkan ketimpangan antara laju pengurasan sumber daya fosil dengan kecepatan untuk menemukan cadangan baru, sehingga diperkirakan dalam waktu yang tidak lama, cadangan energi fosil akan habis, dan Indonesia akan sangat bergantung pada energi impor. Menimbang bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan yang terbatas, maka perlu adanya kegiatan diversifikasi sumber daya energi agar ketersediaan energi menjadi lebih terjamin.
MENDORONG TRANSISI ENERGI INDONESIA MELALUI PARLEMEN
Transisi energi sebuah kebutuhan untuk kehidupan yang lebih baik di muka bumi. Setidaknya ada empat alasan yang mendasari transisi energi. Pertama, kebutuhan energi yang semakin tinggi. Hal ini terkait dengan ketahanan dan kedaulatan sebagai sebuah bangsa; kedua, kebutuhan akan kelestarian lingkungan dan iklim yang baik untuk keberlanjutan kehidupan; ketiga, untuk menghadirkan sumber daya energi yang accessable, murah, dan mudah bagi masyarakat miskin dan rentang; keempat, untuk menciptakan peluang ekonomi dan lapangan kerja yang lebih luas. Untuk itu, dibutuhkan peran DPR dalam rangka membentuk undang-undang yang mendukung ke arah transisi energi terbarukan, mengawasi implementasi sejumlah regulasi yang berkaitan dengan transisi energi, mendorong penganggaran yang berpihak pada transisi energi, dan melakukan diplomasi ke berbagai parlemen negara lain untuk bersama-sama menuju transisi energi secara global.
Green Legislation
Pentingnya penerapan green legislation atau legislatif yang ramah lingkungan menjadi semakin jelas dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Perundang-undangan yang mendukung kelestarian lingkungan memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak merusak ekosistem dan sumber daya alam yang ada. Green legislation tidak hanya mengatur tentang pelestarian alam, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh negara, perusahaan, dan individu selaras dengan prinsip keberlanjutan. Untuk itu, penataan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengintegrasikan prinsip green legislation sangatlah penting. Penataan RUU ini harus dilakukan dengan cermat, memperhatikan aspek legal, sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu. Selain itu, RUU yang mencakup aspek keberlanjutan perlu disusun dengan pendekatan yang holistik dan berbasis pada ilmu pengetahuan serta teknologi, sehingga dapat diterapkan secara efektif. Penguatan RUU yang mendukung green legislation juga memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta, agar tercapai kebijakan yang benar-benar membawa manfaat bagi perlindungan lingkungan hidup. Dalam hal ini, keberadaan regulasi yang jelas dan tegas akan menjadi pilar utama dalam mewujudkan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Selengkapnya Download
Tata Kelola & Optimalisasi Aspirasi Transisi Energi Berkeadilan di Parlemen
Transisi energi berkeadilan bukan sekadar agenda sektor energi, tetapi merupakan transformasi sosial yang menuntut keterlibatan penuh dari berbagai pemangku kepentingan. Indonesia saat ini berada pada persimpangan strategis antara komitmen global untuk menurunkan emisi, kebutuhan menjaga ketahanan energi nasional, serta kewajiban melindungi kelompok rentan yang berpotensi terdampak oleh perubahan struktur ekonomi energi. Dalam situasi demikian, parlemen memegang peran vital. Ia tidak hanya berwenang menetapkan undang-undang dan mengalokasikan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa suara publik terserap, terdengar, dan terakomodasi secara adil dalam proses kebijakan.
Namun, praktik penyerapan aspirasi sejauh ini masih menghadapi berbagai tantangan. Mekanisme reses, pertemuan konstituen, kemitraan parlemen-masyarakat sipil, hingga kanal digital aspirasi, sering kali berjalan tanpa kerangka tematik yang kuat dan tanpa standar tata kelola yang mampu memastikan bahwa aspirasi yang dikumpulkan benar-benar relevan, inklusif, dan dapat ditindaklanjuti. Khusus dalam isu transisi energi, aspirasi publik memiliki spektrum yang sangat luas—mulai dari masyarakat terdampak PLTU, komunitas energi terbarukan di daerah, kelompok perempuan dan anak muda yang memperjuangkan keadilan iklim, pemerintah daerah, sektor industri, hingga kelompok adat yang wilayahnya terdampak eksploitasi energi fosil. Tanpa pendekatan tematik yang sistematis, risiko penyederhanaan dan pengabaian kelompok rentan semakin besar.
Atas dasar itulah buku ini disusun. Buku ini menawarkan kerangka konseptual dan langkah operasional bagi parlemen untuk memperbaiki tata kelola penyerapan aspirasi tematik, khususnya dalam isu transisi energi berkeadilan. Melalui kajian literatur, pembelajaran praktik baik di dalam dan luar negeri, wawancara dengan pemangku kepentingan, serta analisis regulasi dan mekanisme internal parlemen, buku ini menyajikan rekomendasi yang dapat diimplementasikan oleh anggota DPR, alat kelengkapan dewan, dan perangkat pendukung lembaga legislatif.
