RENCANA PENGUATAN KAUKUS ENERGI HIJAU DPR RI BIDANG ENERGI TERBARUKAN

Sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk dan perekonomian nasional, peningkatan laju konsumsi energi pun semakin besar. Di Indonesia, pada tahun 2018, konsumsi energi masih didominasi oleh energi fosil batubara (33%), minyak bumi (39%), dan gas bumi (20%). Tingginya laju konsumsi energi ini mengakibatkan ketimpangan antara laju pengurasan sumber daya fosil dengan kecepatan untuk menemukan cadangan baru, sehingga diperkirakan dalam waktu yang tidak lama, cadangan energi fosil akan habis, dan Indonesia akan sangat bergantung pada energi impor. Menimbang bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan yang terbatas, maka perlu adanya kegiatan diversifikasi sumber daya energi agar ketersediaan energi menjadi lebih terjamin.

MENDORONG TRANSISI ENERGI INDONESIA MELALUI PARLEMEN

Transisi energi sebuah kebutuhan untuk kehidupan yang lebih baik di muka bumi. Setidaknya ada empat alasan yang mendasari transisi energi. Pertama, kebutuhan energi yang semakin tinggi. Hal ini terkait dengan ketahanan dan kedaulatan sebagai sebuah bangsa; kedua, kebutuhan akan kelestarian lingkungan dan iklim yang baik untuk keberlanjutan kehidupan; ketiga, untuk menghadirkan sumber daya energi yang accessable, murah, dan mudah bagi masyarakat miskin dan rentang; keempat, untuk menciptakan peluang ekonomi dan lapangan kerja yang lebih luas. Untuk itu, dibutuhkan peran DPR dalam rangka membentuk undang-undang yang mendukung ke arah transisi energi terbarukan, mengawasi implementasi sejumlah regulasi yang berkaitan dengan transisi energi, mendorong penganggaran yang berpihak pada transisi energi, dan melakukan diplomasi ke berbagai parlemen negara lain untuk bersama-sama menuju transisi energi secara global.

Download

Green Legislation 

Pentingnya penerapan green legislation atau legislatif yang ramah lingkungan menjadi semakin jelas dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Perundang-undangan yang mendukung kelestarian lingkungan memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak merusak ekosistem dan sumber daya alam yang ada. Green legislation tidak hanya mengatur tentang pelestarian alam, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh negara, perusahaan, dan individu selaras dengan prinsip keberlanjutan. Untuk itu, penataan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengintegrasikan prinsip green legislation sangatlah penting. Penataan RUU ini harus dilakukan dengan cermat, memperhatikan aspek legal, sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu. Selain itu, RUU yang mencakup aspek keberlanjutan perlu disusun dengan pendekatan yang holistik dan berbasis pada ilmu pengetahuan serta teknologi, sehingga dapat diterapkan secara efektif. Penguatan RUU yang mendukung green legislation juga memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta, agar tercapai kebijakan yang benar-benar membawa manfaat bagi perlindungan lingkungan hidup. Dalam hal ini, keberadaan regulasi yang jelas dan tegas akan menjadi pilar utama dalam mewujudkan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Selengkapnya Download